Sejarah dan Perkembangan Usul Fiqih

blogger templates




Sejarah dan Perkembangan Usul Fiqih

AA.Sejarah Adanya Usul Fiqih
http://abimkazama2.blogspot.com
Pada zaman Nabi Muhammad saw, Usul Fiqih itu belum dapat dibukukan karena segala berbagai masalah dapat secara langsung ditanyakan kepada Rasulullah saw. Dan dijawab oleh wahyu atau dengan penetapan sendiri melalui Sunnahnya.
Oleh karena itu di masa Rasulullah saw, Ilmu-ilmu yang berhubungan dengan pengambilan hukum belum dibutuhkan.
Demikian pula ilmu-ilmu yang lainnya seperti Tauhid, ilmu Akhlak, ilmu Hadits, dan ilmu-ilmu yang lainnya belum dibukukan dan belum menjadi disiplin ilmu.
Hanya dalam praktik atau secara teoritis memang pada masa itu sudah penuh dengan disiplin ilmu, yang selanjutnya dilanjutkan dan dikembangkan oleh Ulama-ulama pada periode berikutnya.

Sebagaimana diterangkan di atas bahwa Usul Fiqih di Zaman Nabi Muhammad saw belum dibukukan, karena segala sesuatu dapat secara langsung ditanyakan kepada Nabi Muhammad saw; Begitupun di zaman sahabat Khulafaurrosyidin dan sahabat-sahabat lainnya, karena jika mereka mendapatkan suatu masalah langsung mencarinya di dalam Al-Qur’an dan Assunah, dan jika tidak menemukannya baru mereka berijtihad, dan tidak mempergunakan Usul Fiqih, karena masanya masih dekat dengan Rasulullah saw; dan mereka mengetahui sebab nuzul dan sebab wurudnya Al-Qur’an dan Assunah.
Sebetulnya para sahabat dalam praktiknya penuh dengan pengetahuan Usul Fiqih yang menjadi teladan bagi umat Islam sesudahnya.

Usul Fiqih baru dibukukan pada abad kedua Hijrah, dan yang mendorong para Ulama membukukan Usul Fiqih adalah sebagai berikut :
-    1. Meluasnya agama Islam di Luar Jazirah Arab, yang keadaan ini saling mempengaruhi antara bangsa Arab dengan yang lainnya
-     2.Banyaknya masalah yang timbul dan semakin jauhnya wilayah Islam.

   B.Aliran-Aliran Usul Fiqih
Ada tiga Aliran (Golongan) Usul Fiqih antara lain :
11. Aliran (Golongan) Ahli Kalam atau Aliran Syafi’iyah
Yang termasuk golongan ini adalah golongan Syafi’iyah dan Malikiyah; Diantara kitab-kitab yang ditulis oleh golongan tersebut ialah :
aa.  Al-Mu’tamad oleh Muhammad bin Ali (wafat 463 H)
bbAl-Burhan oleh Al-Juwaeni (wafat 478 H)
cc.  Al-Mustasyfaa oleh Al-Ghazali (wafat 505)
dd. Al-Mahshul oleh Ar-Raji (wafat 606 H) yang meringkas ketiga kitab di atas

22.  Aliran (Golongan) Hanafiyah
Diantara Ulama Hanafiyah antara lain :
aa.    Al-Jasshas (wafat 370 H)
bb.    Al-badawi (wafat 483 H)
cc.    An-Nasafi (wafat 790 H)

33. Aliran (Golongan) yang Mempersatukan Kedua Aliran ini
Aliran (Golongan) yang Mempersatukan Kedua Aliran ini antara lain :
aa.Sadrus Syariah dengan Kitab Tanqihul Ushul (wafat 747 H)
bb.Al-Imam Mushoffaruddin Al-Baghdadi Al-hanafi dengan kitabnya Badi’unnidzom (wafat 694 H)
cc.Kamal bin Hammam dengan karya kitabnya Atthahir (wafat 861 H)
dd.Assyatibi dengan kitabnya Al-Muwafaqat (wafat 780 H)

Adapun para Ulama yang menyusun kitab Usul Fiqih adalah :
1a. Abu Hanafiah (80 - 150 H) beliau adalah diantara ulama madzhab yang sangat banyak ijtihadnya dan banyak mengeluarkan fatwa-fatwanya melalui pendapat Abu Yusuf seorang murid beliau pernah mencatat anggaran-anggaran Usul Fiqih dari padanya. Namun catatan itu hilang, dengan demikian maka Abu Hanifah tidak tercatat dalam sejarah sebagai Ulama yang pertama menyusun Usul Fiqih.
2b. Al-Imam As-Syafi’i nama lengkapnya adalah Muhammad bin Idris Asy-Syafi’i (150 – 204 H). Di dalam sejarah beliau termasuk peletak batu pertama yang menyusun Usul Fiqih dengan karyanya yang begitu Fenomenal di dunia Pendidikan Islam yaitu kitabnya yang bernama Arrisalah yang berisi kedudukan Al-Qur’an dan As-Sunnah, Ijma’ dan Qiyas serta dasar-dasar persatuan istinbath hukum Islam.

Adapun Kitab-kitab Usul Fiqih yang lama antara lain :
http://abimkazama2.blogspot.com

  a. Kitab Usul Fiqih karya Abu Yusuf salah seorang murid abu Hanifah yang kitabnya tidak pernah sampai kepada kita
 b. Arrisalah Ushuliyah yang disusun oleh  Al-Imam Muhammad bin Idris Asy-Syafi’i
 c. Al-Mustasyfaa yang disusun oleh Al-Imam Abu Hamid Al Ghazali Asy- Syafi’i (wafat 505 H) dan  kitab inilah kitab yang disusun secara sistematis
 d. Al-Ahkam disusun oleh Al-Imam Abu Hasan Al-Amidi Asy-Syafi’i (wafat 613 H)
 e. Al-Minhaj disusun oleh Al-Imam Al baidlawi Asy-Syafi’i (wafat 685 H)
 f. Badi’unnidzom disusun oleh Al-Imam Mushoffaruddin Al-Baghdadi Al Hanafi (wafat 694 H)
 g.Jam’ul Jawami’ disusun oleh Al-Imam Ibnu Subki Asy-Syafi’i



Sedangkan kitab-kitab Usul Fiqih yang baru antara lain :
   a.  Irsyadul Fuhul karya Al-Imam Asy-Syaukani (wafat 1250)
2 b.  Usul Fiqih karya Khudlari Beyk (wafat 1927 M)
3 c.  Ilmu usul Fiqih karya Abdul Wahab Kholaf Guru Besar Kairo

Demikian sejarah dan Perkembangan Usul Fiqih , semoga bisa menambah khazanah keilmuan kita semua khususnya bagi anda pembaca setia tulisan ini. Jika anda membutuhkan Nadzom Usul Fiqih lengkap dengan terjemah bahasa Indonesia silahkan klik link di bawah ini : http://abimkazama2.blogspot.co.id/search?q=nadzom+usul+fiqih

Semoga bermanfaat.



0 Response to "Sejarah dan Perkembangan Usul Fiqih"

Posting Komentar