Sejarah dan Perkembangan Usul Fiqih
AA.Sejarah Adanya Usul Fiqih
Pada zaman Nabi Muhammad saw, Usul Fiqih itu belum dapat
dibukukan karena segala berbagai masalah dapat secara langsung ditanyakan
kepada Rasulullah saw. Dan dijawab oleh wahyu atau dengan penetapan sendiri
melalui Sunnahnya.
Oleh karena itu di masa Rasulullah saw, Ilmu-ilmu yang
berhubungan dengan pengambilan hukum belum dibutuhkan.
Demikian pula ilmu-ilmu yang lainnya seperti Tauhid, ilmu Akhlak,
ilmu Hadits, dan ilmu-ilmu yang lainnya belum dibukukan dan belum menjadi
disiplin ilmu.
Hanya dalam praktik atau secara teoritis memang pada masa itu
sudah penuh dengan disiplin ilmu, yang selanjutnya dilanjutkan dan dikembangkan
oleh Ulama-ulama pada periode berikutnya.
Sebagaimana diterangkan di atas bahwa Usul Fiqih di Zaman
Nabi Muhammad saw belum dibukukan, karena segala sesuatu dapat secara langsung
ditanyakan kepada Nabi Muhammad saw; Begitupun di zaman sahabat Khulafaurrosyidin
dan sahabat-sahabat lainnya, karena jika mereka mendapatkan suatu masalah
langsung mencarinya di dalam Al-Qur’an dan Assunah, dan jika tidak menemukannya
baru mereka berijtihad, dan tidak mempergunakan Usul Fiqih, karena masanya
masih dekat dengan Rasulullah saw; dan mereka mengetahui sebab nuzul dan sebab
wurudnya Al-Qur’an dan Assunah.
Sebetulnya para sahabat dalam praktiknya penuh dengan
pengetahuan Usul Fiqih yang menjadi teladan bagi umat Islam sesudahnya.
Usul Fiqih baru dibukukan pada abad kedua Hijrah, dan yang
mendorong para Ulama membukukan Usul Fiqih adalah sebagai berikut :
- 1.
Meluasnya agama Islam di Luar Jazirah Arab, yang
keadaan ini saling mempengaruhi antara bangsa Arab dengan yang lainnya
- 2.Banyaknya masalah yang timbul dan semakin jauhnya
wilayah Islam.
B.Aliran-Aliran Usul Fiqih
Ada tiga Aliran (Golongan) Usul Fiqih antara lain :
11. Aliran (Golongan) Ahli Kalam atau Aliran Syafi’iyah
Yang termasuk golongan ini adalah golongan Syafi’iyah dan
Malikiyah; Diantara kitab-kitab yang ditulis oleh golongan tersebut ialah :
aa.
Al-Mu’tamad oleh Muhammad bin Ali (wafat 463 H)
bb.
Al-Burhan oleh Al-Juwaeni (wafat 478 H)
cc.
Al-Mustasyfaa oleh Al-Ghazali (wafat 505)
dd.
Al-Mahshul oleh Ar-Raji (wafat 606 H) yang meringkas
ketiga kitab di atas
22.
Aliran (Golongan) Hanafiyah
Diantara Ulama Hanafiyah antara lain
:
aa.
Al-Jasshas (wafat 370 H)
bb.
Al-badawi (wafat 483 H)
cc.
An-Nasafi (wafat 790 H)
33.
Aliran (Golongan) yang Mempersatukan Kedua Aliran ini
Aliran (Golongan) yang Mempersatukan
Kedua Aliran ini antara lain :
aa.Sadrus Syariah dengan Kitab Tanqihul Ushul (wafat 747
H)
bb.Al-Imam Mushoffaruddin Al-Baghdadi Al-hanafi dengan
kitabnya Badi’unnidzom (wafat 694 H)
cc.Kamal bin Hammam dengan karya kitabnya Atthahir (wafat
861 H)
dd.Assyatibi dengan kitabnya Al-Muwafaqat (wafat 780 H)
Adapun para Ulama yang menyusun kitab Usul Fiqih adalah :
1a. Abu Hanafiah (80 - 150 H) beliau adalah diantara ulama
madzhab yang sangat banyak ijtihadnya dan banyak mengeluarkan fatwa-fatwanya
melalui pendapat Abu Yusuf seorang murid beliau pernah mencatat
anggaran-anggaran Usul Fiqih dari padanya. Namun catatan itu hilang, dengan
demikian maka Abu Hanifah tidak tercatat dalam sejarah sebagai Ulama yang
pertama menyusun Usul Fiqih.
2b.
Al-Imam As-Syafi’i nama lengkapnya adalah Muhammad bin
Idris Asy-Syafi’i (150 – 204 H). Di dalam sejarah beliau termasuk peletak batu
pertama yang menyusun Usul Fiqih dengan karyanya yang begitu Fenomenal di dunia
Pendidikan Islam yaitu kitabnya yang bernama Arrisalah yang berisi kedudukan
Al-Qur’an dan As-Sunnah, Ijma’ dan Qiyas serta dasar-dasar persatuan istinbath
hukum Islam.
Adapun Kitab-kitab Usul Fiqih yang lama antara lain :
a. Kitab Usul Fiqih karya Abu Yusuf salah seorang murid
abu Hanifah yang kitabnya tidak pernah sampai kepada kita
b.
Arrisalah Ushuliyah yang disusun oleh Al-Imam Muhammad bin Idris Asy-Syafi’i
c.
Al-Mustasyfaa yang disusun oleh Al-Imam Abu Hamid Al
Ghazali Asy- Syafi’i (wafat 505 H) dan kitab inilah kitab yang disusun secara
sistematis
d. Al-Ahkam disusun oleh Al-Imam Abu Hasan Al-Amidi
Asy-Syafi’i (wafat 613 H)
e.
Al-Minhaj disusun oleh Al-Imam Al baidlawi Asy-Syafi’i
(wafat 685 H)
f. Badi’unnidzom disusun oleh Al-Imam Mushoffaruddin
Al-Baghdadi Al Hanafi (wafat 694 H)
g.Jam’ul Jawami’ disusun oleh Al-Imam Ibnu Subki
Asy-Syafi’i
Sedangkan kitab-kitab Usul Fiqih yang baru antara lain :
a.
Irsyadul Fuhul karya Al-Imam Asy-Syaukani (wafat 1250)
2 b.
Usul Fiqih karya Khudlari Beyk (wafat 1927 M)
3 c.
Ilmu usul Fiqih karya Abdul Wahab Kholaf Guru Besar
Kairo
Demikian sejarah dan Perkembangan Usul Fiqih , semoga bisa
menambah khazanah keilmuan kita semua khususnya bagi anda pembaca setia tulisan
ini. Jika anda membutuhkan Nadzom Usul Fiqih lengkap dengan terjemah bahasa
Indonesia silahkan klik link di bawah ini : http://abimkazama2.blogspot.co.id/search?q=nadzom+usul+fiqih
Semoga bermanfaat.
0 Response to "Sejarah dan Perkembangan Usul Fiqih"
Posting Komentar